Metropolitan

PPID Utama Pemkot Monev Penerapan UU KIP 2024

Bagian Humas Setda Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 pada PPID Pelaksana Kota Bekasi dimulai pada 6-31 Mei 2024.

Pelaksanaan Monev PPID Pelaksana tahun 2024 sebagaimana surat tugas Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor: 800.1.11.1/2635/SETDA.Hum tanggal 30 April 2024 kepada Tim Monev PPID Utama Pemkot Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah menyampaikan, Monev penerapan UU KIP sebagai ajang pembinaan yang dilakukan PPID Utama kepada PPID Pelaksana Kota Bekasi. Rencananya sebanyak 45 badan publik selaku PPID Pelaksana yang akan dilakukan Monev.

“Pelaksanaan monev penerapan UU KIP kali ini sebagai pembinaan dan komunikasi PPID se-Kota Bekasi. Sehingga nantinya kita harapkan PPID Pelaksana semakin cakap dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, termasuk melalui sarana informasi digital,” ungkap Amsiyah dikutip bekasiguide.com pada Selasa 07 Mei 2024.

Pelaksanaan Monev hari pertama, Senin 6 Mei 2024, tim Monev PPID Utama menyambangi tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial dan Badan Kesbangpol Kota Bekasi.

Tim Monev dipimpin Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Hubungan Dokumentasi Internal pada Humas Setda Kota Bekasi, Diah Setiyawati yang juga selaku Koordinator Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) pada PPID Utama.

Diah Setiyawati dan Tim Monev disaat yang berbeda diterima langsung sekretaris DPMPTSP Kota Bakasi, Erwin ATD. MT, Sekretaris Dinas Sosial Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan dan Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Yunan Albaehaqi.

Diah menyampaikan apresiasinya atas kesediaan OPD PPID Pelaksana dalam memenuhi indikator penilaian Monev. Monev kali ini juga sebagai pembinaan sebelum Penilaian penerapan UU KIP tingkat Kota Bekasi 2024 yang rencananya akan digelar pada beberapa bulan kedepan.

Ia menyampaikan dalam visitasi Monev PPID Pelaksana, Tim Monev dibagi menjadi dua tim yang bertugas mencocokan indikator pelayanan informasi publik dengan evidennya. Intinya melakukan komunikasi dua arah sehingga poin-poin dalam empat indikator ketersediaan penerapan UU KIP dapat terpenuhi.

Empat poin indikator penilaian penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik yakni kelengkapan standar pelayanan informasi publik, pembentukan dan keberadaan PPID Pelaksana, kelengkapan secara berkala, dan kelengkapan serta merta.

“Kita berharap Monev ini akan mengetahui kesiapan PPID Pelaksana dalam menyediakan informasi publik sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Apabila ada kekurangan dapat dilengkapi kemudian,” ucapnya.

Metropolitan

“Kami sudah jaminkan yaitu tadi anak yang ketiga ini kan ada yang besok baru masuk SD, yang kedua naik kelas tiga, dan yang pertama juga naik kelas lima SD, jadi nanti akan disiapkan oleh Dinas Pendidikan kita akan tempatkan di sekolah yang ada SD dan SMP sudah menjadi komitmen,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Kamis 3 Juli 2025.

Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Exit mobile version