Politik

Ini Syarat Peserta Pilkada Jalur Independen

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menegaskan, jika ingin maju sebagai calon Wali Kota Bekasi dari jalur perorangan atau independen alias non partai, maka wajib menyerahkan sebanyak 117.622 dukungan atau KTP warga ke KPU Kota Bekasi.

“Sebanyak 117.622 suara yang disertai dengan fotocopi KTP warga Kota Bekasi yang harus diserahkan ke kami sebagai bentuk dukungan maju dari jalur perorangan,” jelas Ali saat ditemui di kantornya, Selasa 23 April 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Sambung Ali, selain itu, untuk proses pendaftarannya sendiri akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

“Proses pendaftaran calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ali juga mengapresiasi partisipasi masyarakat Kota Bekasi dalam pemilu 2024 lalu yang menyentuh angka 75 persen lebih.

“Partisipasi pemilih dalam pemilu kemarin meningkat 70 persen lebuh atau hampir menyentuh di kisaran 80 persen,” pungkasnya.

Politik

“Musda ini adalah proses regenerasi kepemimpinan setelah sebelumnya dimulai dari pemilihan Ketua Majelis Syuro, Presiden PKS, hingga tingkat provinsi. Kini, saatnya kota dan kabupaten melakukan regenerasi, termasuk Kota Bekasi pada 7 September 2025,” ujar Heri dalam keterangannya dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Politik

“Innalillahi wainnailaihi rojiun, ini merupakan amanah yang tidak ringan. Mohon doa dari segenap senior, pengurus, dan kader agar DPD PKS Kota Bekasi bisa lebih baik dan sukses ke depan. Saya bukan merasa yang terbaik, tetapi ini adalah keputusan partai yang melalui proses dan pertimbangan panjang,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Exit mobile version