Peristiwa

Cegah Pelajar Ikut Demo di MK, Polisi Lakukan Penyekatan

Petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyekatan di Pintu Tol Bekasi Barat 1, Pekayon Jaya usai mendengar informasi bahwa akan ada masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024.

Diketahui bahwa hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan membacakan sidang keputusan hasil Pemilu 2024. Massa aksi akan mendatangi MK untuk mengawal pembacaan putusan hasil pemilu yang disampaikan oleh MK.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolsubsektor Mall Polsek Bekasi Selatan, Ipda Budi Nugroho dalam kegiatan penyekatan ini mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan sejumlah pemeriksaan pada masyarakat atau kelompok-kelompok yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta.

“Kita lakukan pemeriksaan, pengamanan, dan datakan terhadap kelompok massa dan anak sekolah yang akan melakukan aksi ke Jakarta,” kata Ipda Budi pada Senin 22 April 2024.

Bagi masyarakat yang kedapatan membawa senjata api diarahkan untuk dititipkan di Propam terlebih dahulu karena untuk mengantisipasi kejadian negatif.

“Rekan-rekan yang membawa senjata api agar dititipkan ke Propam atau disimpan terlebih dahulu dikarenakan dalam pelaksanaan pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata api,” tukasnya.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version