Peristiwa

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran narkoba sekaligus berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu.

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MH (40) di wilayah Pondok Gede pada Jumat 12 April 2024 pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, dalam penangkapan tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,77 gram.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Tersangka atas nama MH di Jalan Raya Caman Pondok Gede Bekasi dengan barang bukti 0,77 gram bruto,” katanya pada Rabu 17 April 2024.

Dari penangkapan tersangka MH, penyidik lalu melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang tersimpan di rumah tersangka seberat 10,65 kilogram.

“Kemudian, dikembangkan kembali besoknya tanggal 13 April 2024 ke Desa Cilimus Nunggal Bogor kemudian didapat barang bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram bruto,” ungkapnya.

MH merupakan seorang residivis, pernah ditahan atas kasus yang sama pada tahun 2022. Kini, ia harus menjalani hukuman kembali dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Peristiwa

“Basarnas bersama unsur SAR gabungan melakukan upaya pencarian dengan metode penyisiran menggunakan perahu karet di sepanjang aliran Kali Bekasi hingga radius 6 kilometer dari lokasi kejadian, agar proses pencarian lebih efektif dan menjangkau area yang lebih luas,” kata Desiana dikutip Bekasiguide.com, Minggu 24 Mei 2026. 

Peristiwa

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku beserta barang bukti yang diamankan. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Mei 2026.

Exit mobile version