Peristiwa

Belasan Remaja Kerap Tawuran Diamankan, Dua DPO Ditahan

Tampak para remaja yang kerap tawuran menangis saat dikembalikan kepada orangtuanya usai diamankan di Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi kabupaten.

Jajaran Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi Kabupaten menangkap 14 remaja yang kerap melakukan aksi tawuran dengan petasan dan senjata tajam (Sajam) di fly over Kampung Tanah Baru Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Senin 15 April 2024. Ke 14 remaja itu MSL, AT, MR, AJ, AL, MHB, AB, MF, ADP, DAF, DA, DS, FE dan AW. Mereka menamai kelompoknya dengan KMJ All Star.

Aksi tawuran dengan warga setempat itu viral beberapa waktu lalu di media sosial. Dari ke 14 pelaku, dua diantaranya ditahan petugas kepolisian, yakni MSL dan DS. MSL ditahan lantaran memiliki dan menggunakan sajam saat aksi tawuran sedangkan DS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pembegalan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“MSL itu dia yang membawa sajam. Kemudian DS memang dia ikut disitu tapi setelah hasil penyelidikan memang dia itu salah satu DPO kita kasus 368 maupun 365,” ucap AKP I Gede Bagus Ariska Sudana dikutip bekasiguide.com pada Rabu 17 April 2024.

Penangkapan ke 14 remaja pada Senin (15/4) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari ditempat berbeda. Bermula dari petugas kepolisian melakukan patroli siber pada akun media sosial KMJ All Star. Hasil penyelidikan, para pelaku ini terakhir melakukan tawuran pada Sabtu (13/4) lalu. Dan mengunggah hasil video tawurannya di akun media sosial tersebut.

“Ini hanya mencari sensasi saja ya ada yang bilang mereka konten. Mereka juga membuat, mendistribusi muatan elektronik namun itu masih kita pelajari lagi dan nanti kita kembangkan lagi apakah adminnya bisa kita lanjutkan ke tingkat penyelidikan selanjutnya. Terakhir hasil pemeriksaan saat mau lebaran. Jadi tanggal 13 itulah yang kita jadikan waktu pelaksanaan mereka membawa sajam,” tambahnya.

Dari 14 remaja, 12 di antaranya di pulangkan oleh petugas kepolisian. Lantaran tidak memiliki peran dan tidak terbukti melakukan aksi kekerasan dalam aksi tawuran dengan warga tersebut. Ke 12 remaja itu dijemput oleh orangtuanya di halaman polsek Tarumajaya. Mereka menangis sembari memeluk orangtua yang menjemputnya.

“12 orang kita jadikan saksi. Ketika jadi saksi ini sudah mau lewat 1×24 jam jadi kita kembalikan, kita lakukan pembinaan kepada orangtua. Alhamdulillah untuk korban kita belum ada. Karna ini gerak cepat dari polsek Tarumajaya, kita cepat tanggap ketika ada laporan dari warga langsung kita tindak lanjuti, tutur Gede.

Saat ini petugas kepolisian telah memulangkan 12 remaja dan menahan dua pelaku tawuran dengan barang bukti lima senjata tajam jenis celurit dan satu buat kendaraan roda dua. MSL dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan DS terancam pasal berlapis di antaranya pasal 365 KUHP, 368 KUHP dan 363 KUHP.

“Himbauan kepda orangtua dan masyarakat Tarumajaya tolong bantu kami kita sama-sama jaga ketertiban keamanan di wilayah Tarumajaya. Yang punya anak2 maupun remaja usia 17 sampai 25 tolong dipantau anaknya. Peran orangtua harus lebih optimal,” tandasnya.

Sementara itu, Hanipah (45) salah satu orangtua remaja yang dipulangkan nampak histeris dan menangis melihat anaknya keluar dari Kantor Polsek Tarumajaya. Ia tak mengetahui bahwa sang anak masuk ke dalam gengstar KMJ All Star dan kerap melakukan aksi tawuran. Saat dipulangkan, Hanipah dan anaknya itu saling berpelukan dan menangis. Usai ditahan selama 1×24 jam, Hanipah berjanji akan melakukan pengawasan lebih dalam kepada anaknya.

“Iya dapet kabar diamanin polisi. Ada di rumah ponakan lagi maen di kamar. Dibawanya lagi dikamar lagi maen handphone. Ngakunya dia gak ikut-ikutan. Mulai sekarang sata lebih waspada lagi. (Ari)

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version