Peristiwa

Tak Terima Diputusin Mantan Pacar Disiram Air Keras 

Korban disiram air keras sedang mendapat perawatan di rumah sakit di Cikarang.

Seorang wanita bernama Renita Widiyanti (32) disiram air keras oleh mantan pacarnya yang berinisial BF di Jalan Irian Blok HH3 kawasan industri MM 2100 Jatiwangi Kecamatan Cikarang Barat Sabtu (16/3/24) malam.

Korban menceritakan, peristiwa itu terjadi ketika ia dalam berangkat kerja. Tiba-tiba, ia diberhentikan oleh BF dan rekannya di tengah jalan. Setelah terlibat cekcok, pelaku langsung melakukan penyiraman air keras ke tubuh korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kejadiannya jam 19:30 Wib pas saya mau berangkat kerja, langsung dihadang langsung turun ngambil kunci motor saya terus kita cekcok langsung ada kejadian penyiraman seperti itu,” kata Renita, Senin 18 Maret 2024.

Saat itu, pelaku sempat memaksa dirinya untuk ikut bersamanya. Korban juga sempat menangkis diduga air keras yang dibawa oleh pelaku agar terkena langsung ke badannya.

“Itu langsung kerasa panas, badan saya terasa kebas karena itu kan saya berusaha menangkis biar gak kena muka jadi kena itu ke tangan sama badan saya,” ucapnya.

Korban menyatakan, diduga pelaku kesal dan menyimpan dendam karena korban memutuskan hubungan yang telah mereka jalani selama dua tahun.

“Hubungannya udah dua tahun, saya putusin, pas nyiram air keras itu dia (pelaku) sambil bilang biar muka lo rusak gak ada yang mau sama lo,” ungkapnya.

Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke klinik terdekat oleh petugas keamanan pabrik sehingga luka bakar yang diakibatkan dari air keras tak parah melukai tubuh korban.

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald mengatakan pihak kepolisian belum bisa memastikan bahwa korban benar disiram dengan air keras.

“Lagi nunggu hasil visum, jadi ga bisa langsung di proses, karena belum tentu air keras,” tutupnya.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version