Peristiwa

Pelaku Jambret HP Bocah Ditangkap Polisi

Caption : Pelaku Jambret (AF) tertunduk lesu usai ditangkap Polisi.

Pelaku jambret yang viral di media sosial (Medsos) saat melancarkan aksinya hendak menjambret handphone (HP) dua anak kecil beberapa waktu lalu di Kampung Irian Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap polisi. Pelaku diketahui berinisial AF (28).

Dalam video viral tersebut, Pelaku terlihat mengejar dua orang anak kecil yang memainkan HP di pinggir jalan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijosusilo mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motornya. Setelah menemukan target, pelaku langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.

“Kalo kita liat modus operandinya itu memang yang dilakukan oleh pelaku ketika pada saat naik motor nyari sasaran ketika ada korban yang menggunakan hp di pinggir langsung dirampas,” kata Kapolsek, Jumat 08 Maret 2024.

Kapolsek mengungkapkan, AF ini juga diketahui telah melakukan pencurian HP sebanyak dua kali. Yang pertama, pelaku berhasil merampas HP milik lansia berinisial LM (60) yang tengah duduk di Pos Kamling Perumahan Villa Gading Harapan Kelurahan Kebalen Kabupaten Bekasi.

“Pelaku memang sudah pernah melakukan pencurian pada hari kamis tanggal 15 februari di pos kamling villa gading harapan barang yang diambil hp,” ungkap kapolsek.

Atas perbuatannya, AF dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version