Peristiwa

Eks Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Berat 

Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi (YY) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer tahun 2021 sebesar Rp5 Milyar. Selain YY, pihak Kejaksaan juga telah menahan tiga orang tersangka lainnya yang berinisial T, DA, dan IP.

Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan kasus korupsi itu terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang dananya bersumber dari Bantuan Provinsi DKI Jakarta.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Tim penyidik, tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada dinas lingkungan hidup kota bekasi yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.22.937.500.000,” kata Yadi, Kamis 04 Januari 2024.

Yadi menjelaskan, identitas dari keempat pelaku ini diantaranya ada YY yang berprofesi sebagai Kadis LH, IP selaku kontraktor, DA sebagai PPTK dan T sebagai PNS di Dinas lingkungan Hidup Pemerintahan Kota Bekasi.

“Satu saudara T selaku PPK atau PNS di DLH saat itu, dua saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, saudari DA selaku PPTK atau PNS di DLH, empat saudara YY selaku KPA atau kepala dinas saat itu,” jelasnya.

Dikarenakan kasus korupsi yang dilakukan oleh empat , negara kini mengalami kerugian hingga Rp. 5.184.214.545 miliar.

“Kerugian negara di dalam perkara ini berasalkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah kota bekasi kerugian negara yaitu sebesar 5 miliar 184 juta 214 ribu 545 rupiah,” paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat pasal 2 ayat 1 uu ri no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau maksimal seumur hidup.

Peristiwa

“Sekitar pukul 11 kami mendapat laporan dari Babin bahwa ada warga yang menjadi korban kebakaran. Dugaan sementara api berasal dari colokan listrik yang terlalu banyak sehingga menimbulkan percikan api dan menyambar bahan bakar minyak atau bensin yang saat itu sedang dituang,” ujar Sugiharto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 31 Desember 2025.

Peristiwa

“Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah puntung rokok yang dibuang sembarangan. Api membakar ruko dengan luas area terdampak sekitar 21 meter, namun berhasil kami tangani agar tidak meluas,” kata Rusmanto dikutip Bekasiguide.com, Jumat 26 Desember 2025.

Exit mobile version