Metropolitan

Langgar Tata Ruang, Bangunan Parkiran Hotel Dibongkar

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan pembongkaran bangunan Bening Boutique Hotel yang berada di kelurahan Jatibening, kecamatan Pondok Gede, Rabu (03/05/2023). Pembongkaran bangunan berdasarkan surat perintah tugas dari Wali Kota Bekasi bernomor 800/2076/Distaru.

Sekretaris Dinas Tata Ruang, Edison Effendi mengatakan, pembongkaran dilakukan menindaklanjuti adanya aduan warga karena di lokasi tersebut kerap terjadi penyumbatan aliran air sungai.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

” Jadi, air sempat tersendat dan tidak mengalir. Warga melaporkan ke kami lalu ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi,” jelasnya, Rabu (03/05/2023).

Edison menegaskan, karena terbukti melanggar dari ketentuan peraturan dan telah dilihat secara bersama memang terdapat bangunan persis di atas saluran air yang dibuat untuk sarana parkir hotel maka kami melakukan pembongkaran.

” Kita bongkar agar aliran air sungai kembali normal. Sesuai dengan aduan masyarakat yang ditujukan ke kami. Pembongkaran direncanakan 2 hari sampai besok,” tegasnya di lokasi pembongkaran bangunan yang berada di Komplek Bening Indah RT 07 RW 01 kelurahan Jatibening, kecamatan Pondok Gede.

Ia berharap, pembongkaran bangunan oleh BMSDA yang akan dijadikan lahan parkir dua lantai diatas saluran air tersebut berjalan kondusif dan tidak ada perlawanan dari pihak hotel atau manapun agar semua bisa bermanfaat untuk masyarakat.

“Yang melakukan pembongkaran dari DBMSDA karena mereka yang memiliki kewenangan,” kata dia

Sementara, Camat Pondok Gede, Zainal Abidin menambahkan, jika ada aduan masyarakat yang merugikan, pihaknya akan langsung koordinasikan ke dinas dinas terkait di Pemkot Bekasi.

“Jika memang ada yang melanggar, kami tidak akan menutupinya dan langsung berkoordinasi dengan Tim Penertiban perizinan di Pemkot. Untuk selanjutnya minta dibuatkan surat perintah tugas yang  ditanda tangani oleh Plt. Wali Kota Bekasi untuk penertiban,” tambahnya.

Sekadar informasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan perintah pembongkaran pada lokasi tersebut karena melanggar 3 peraturan, diantaranya ;

1. Perda 13 tahun 2016 tentang izin penyelengaraan pemanfaatan ruang.

2. Perda no 04 tahun 2017 tentang penyelengaraan retribusi izin mendirikan bangunan.

3. Perwal no 42 tahun 2014 tentang garis sempadan.

Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Exit mobile version