CIKARANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyegel Puluhan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lippo Cikarang pada Sabtu (16/04/2022) dinihari. THM itu disegel lantaran bandel tetap buka di malam ramadhan.
Kasi Wasdal Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatalan, Ada 21 tempat hiburan malam yang terkena sanksi segel,
“Kita lakukan penyegelan terhadap 21 THM karena masih beroperasi di malam Ramadhan,” kata dia.
Namun demikian kata Windhy, ada beberapa terjadi perlawanan dari petugas keamanan THM. Sampai-sampai sempat terjadi keributan saat dilakukan penyegelan.
“Semua kita lakukan penyegelan, apakah itu di ruko Tamrin maupun tempat lainnya seperti Grand Surya yang lokasinya berada di samping pintu tol Cikarang Barat,” tegasnya.
baca juga : https://bekasiguide.com/2022/04/13/komplotan-maling-gasak-motor-terekam-cctv/
Lebih lanjut Windhy menegaskan, petugas tidak akan segan-segan melakukan penyegelan untuk jangka waktu lama, jika pengelola masih nekat mengoperasikan THM di malam ramadhan.
“Tidak akan tebang pilih untuk mengambil tindakan, karena memang peraturan pemerintah melarang tempat hiburan malam beroperasi pada malam ramadhan,” tandasnya. (bams)