Metropolitan

Ribuan Penghuni Cluster di Deltamas Diduga Dirugikan Pengembang

BEKASI- Ribuan penghuni cluster di Deltamas merasa dirugikan oleh PT Pengembang Deltamas, pasalnya dalam penyerahan fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah Kabupaten Bekasi disertakan pemutusan kontrak Iuran pengelolaan pemeliharaan lingkungan (PPL).

Diketahui sebanyak 4 cluster pertama akan diserahkan fasos -fasumnya kepada pemerintah setempat yakni  Fresno, Hawai, Caribian, Riviera per 1 Maret 2020.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ketua RT.05 RW.08 Cluster Riviera, Sumaryadi mengatakan dengan membeli hunian cluster di Deltamas tentunya dengan jaminan keamanan, kenyamanan yang diberikan oleh pihak Deltamas selaku pengembang PT Sinar Mas Land.

“Ini ada apa, kok Deltamas tiba-tiba ingin memutus IPPL. Sampah, scurity itu ingin dikembalikan pengelolaannya, kami kan membeli rumah cluster itu karena kenyamanan yang ditawarkan Deltamas. Selama puluhan tahun itu baik-baik saja. Dan jika memang iuran itu perlu di tambah ya seharusnya bicara sama kita semua, jangan sepihak,” ucap Sumaryadi kepada bekasiguide.com pada Minggu (23/2/2020) malam.

Menurutnya, pihak pengembang Deltamas harus terbuka, transparan dan melakukan pembahasan PPL kepada penghuni cluster sehingga menemukan solusi tanpa merugikan siapapun.

“Iuran itu kan tergantung tipe juga ya, pergolongan, ada harga yang terendah itu per meter Rp 500,00 dan yang termahal sekitar Rp 1.550 per meter. Jika sekarang dirasa merugi, ya kalau mau di naikkan harganya ya tidak apa, asal masih dalam rasio wajar,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan ketua RT 7 RW 8, Cluster El Verda, Eko Ratno Pramudiono ia merasa terkejut dengan perlakuan Estate Management Kota Deltamas yang ingin mengembalikan PPL kepada penghuni.

“Kami kan beli cluster di Deltamas, bukan perumahan lain, dimana yang seharusnya satu pintu, petugas keamanan, petugas kebersihan dan pengangkutan sampah dikelola oleh Deltamas,” ucapnya.

Menurutnya, semua warga menolak dengan surat yang diberikan oleh Deltamas tertanggal 28 Januari 2020 perihal penyerahan pengelolaan cluster menjadi swakelola.

“Dalam perjanjian itu tidak ada swakelola, kami kan ingin nyaman, keamanan 24 jam. Semua itu tanggungjawab pengembang,” ujarnya.

Dikatakannya, masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi jika Deltamas tidak melakukan musyawarah bersama terkait PPL. (Lis)

Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Exit mobile version