Politik

Legislator Kota Bekasi Perjuangkan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang. (poto:dok)
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP, Nicodemus Godjang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan jika Perda bantuan hukum bagi warga miskin menjadi prioritas lembaganya dibanding 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas.

“Raperda ini (Bantuan Hukum bagi Warga Miskin) penting meskipun saya sendiri belum membaca detail dalam isi Perdanya,” kata Nico, Senin (7/10/2019).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ia menyampaikan, jika progres Raperda bantuan hukum bagi warga miskin ini hampir selesai dalam pembahasan alias masuk dalam tahap finalisasi. Nantinya, Perda ini bersifat semacam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tidak dipungut biaya dalam menangani kasus pidana di Pengadilan Negeri.

“Intinya itu semua warga yang tersangkut kasus pidana dan harus ada penanganan agar tidak ada yang merasa di diskriminasi oleh hukum. Terbuka dan harus diselesaikan secara hukum yang berlaku. Banyak contohnya seperti maling ayam atau maling jemuran,” jelas Nico.

Dalam pembentukan Raperda ini selain Perda bantuan hukum bagi warga miskin, juga akan dikebut penyelesaian Perda lainnya yaitu, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit, Raperda tentang Pengawasan dan Penataan Gedung, tentang Drainase Perkotaan, tentang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Perkoperasian.

“Semua Raperda itu harus diselesaikan tahun ini karena merupakan produk DPRD periode 2014-2019. Sehingga kita (Dewan baru) akan kembali merancang Perda kembali sebagai landasan daerah,” pungkasnya. (bams/adv)

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Politik

“Setelah selesai Muscab, tahapan berikutnya PKS Kota Bekasi akan melangsungkan Musyawarah Daerah (Musda) untuk kepengurusan DPD yang baru pada Agustus 2025 mendatang,” kata Heri Koswara dalan keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 08 Juni 2025.

Exit mobile version