Politik

Faisyal Desak Optimalisasi PAD Jabar di Tengah Perubahan Bagi Hasil Pajak

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan. (Photo: Istimewa)

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menyiapkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) alternatif menyusul perubahan skema pembagian hasil pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ia menilai perubahan kebijakan fiskal nasional tersebut berpotensi memengaruhi struktur penerimaan daerah, sehingga diperlukan langkah adaptif agar kemampuan pembiayaan pembangunan tetap terjaga.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Perubahan skema bagi hasil pajak tentu berdampak terhadap ruang fiskal daerah. Karena itu pemerintah daerah harus mulai memperkuat sumber pendapatan baru,” kata Faisyal dikutip bekasiguide.com, Minggu 22 Februari 2026.

Menurutnya, ketergantungan terhadap pajak konvensional tidak lagi cukup. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sektor potensial seperti penguatan kinerja BUMD, digitalisasi layanan pajak, serta pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang dinilai memiliki kontribusi jangka panjang terhadap PAD.

Faisyal menambahkan, UU HKPD juga membatasi penambahan jenis pajak baru sehingga strategi yang paling realistis adalah meningkatkan efektivitas pemungutan dan memperluas basis wajib pajak yang sudah ada.

“Daerah tidak bisa lagi hanya menunggu penerimaan lama. Optimalisasi potensi ekonomi daerah menjadi kunci agar PAD tetap tumbuh,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD Jawa Barat akan terus mengawal kebijakan pendapatan daerah agar perubahan regulasi tidak menghambat program pembangunan maupun pelayanan publik.

“Adaptasi fiskal harus segera dilakukan. Pemerintah daerah harus kreatif mencari sumber pendapatan tanpa membebani masyarakat,” tutup Faisyal.

Penulis: TonEditor: Bams
Exit mobile version