Metropolitan

Proses Pembebasan Lahan Double Double Track Langgar Aturan, Warga Gugat Ke Pengadilan

Warga RT.02 RW.02 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi bersama dengan kuasa hukum berdialog dengan KOMNAS HAM RI,terkait proses pembebasan lahan proyek double double track Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang dinilai ada pelanggaran aturan dalam proses pembebasan lahan.

BEKASI – Proses pembebasan lahan tanah untuk proyek double double track jalur Kereta api dari kementerian perhubungan sepanjang kurang lebih 1660 m2 yang tidak sesuai dengan ketentuan,  hal ini menuai protes warga wilayah RT.02 RW.02 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi.

Setidaknya ada empat faktor proses pembebasan lahan double double track kementerian perhubungan, untuk wilayah RT.02 RW.02 Kalibaru yang saat ini masih diproses dan di gugat perdata di Pengadilan Negeri Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Setidaknya ada 4 pelanggaran, yang dilakukan panitia pengadaan tanah dalam hal ini Balai Tekhnik dari Kementerian Perhubungan terkait proses pembebasan lahan warga,”ucap Kuasa Hukum warga, Mahrus Ali saat berdialog dengan warga terdampak bersama dengan KOMNAS HAM RI, Kamis (27/6).

Keempat pelanggaran tersebut tambah Mahrus, pertama tidak ada batas patok yang jelas mana tanah yang terkena imbas double double track dan mana yang tidak terkena imbas proyek tersebut.

Kedua, lanjutnya yaitu dalam proses pembebasan lahan, pihak terkait (Balai Tekhnik Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan) tidak melihat nilai tempa usaha warga dan unsur tanah.

“Hilangnya tempat usaha dan pekerjaan warga tidak dimasukkan dalam unsur ganti rugi,” papar dia sambil menegaskan bahwa dari 27 Kepala Keluarga yang terkena dampak rata-rata memanfaatkan rumahnya tidak hanya tempat tinggal akan tetapi juga tempat usaha.

Selain itu dalam proses ganti rugi di tahun 2015, kata Mahrus tidak ada proses apresial (perhitungan nilai objek tanah) yang sebenarnya.

“Apresialnya cenderung manipulatif, harusnya 65 meter namun dihitungnya 35 meter,” timpalnya.

Terakhir kata Mahrus, nilai apresial permeter tanah masih menggunakan nilai apresial tahun 2015, tidak menggunakan nilai apresial tahun 2018.

Sekedar informasi dari luas tanah kurang lebih 1660 m2 ini dimiliki oleh 27 kepala keluarga dengan 29 bidang bangunan rumah. Dan untuk memperjuangkan hak-hak warga, Mahrus pun ditunjuk oleh warga untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi.

“Kita upayakan langkah hukum, dengan menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi dan saat ini sudah empat kali Sidang dengan agenda pembacaan gugatan,”paparnya.

Selain berupaya melalui gugatan di pengadilan, pihak warga didampingi kuasa hukum pun mengundang KOMNAS HAM RI. KOMNAS HAM diminta warga agar ada mediasi dengan pihak terkait, agar ada win win solution dalam pengambilan keputusan yang tidak memberatkan salah satu pihak. (MAN)

Metropolitan

“ICMI sebagai wadah kaum cendikia harus memiliki kepedulian untuk menyelesaikan permasalahan yang ada ditengah masyarakat. Setidaknya ada lima hal yang saat ini perlu mendapat perhatian serius di Kota Bekasi, “ jelas Inayatulah dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 04 September 2024.

Metropolitan

“Kita peduli terhadap lingkungan ya, kita pernah membuat edaran kepada kelurahan untuk ditindaklanjuti kepada RT dan RW untuk mendata kembali kontrakan dan kosan. Apakah penghuninya baru atau lama. Apalagi kalo yang baru kan kita tidak tau ya aktivitasnya seperti apa jadi itu pernah kita sampaikan kepada para lurah untuk ditindaklanjuti ke RW dan RT. Jadi kepedulian masyarakat perlu juga,” kata Camat kepada media pada Rabu, 04 September 2024.

Exit mobile version