Seorang remaja berusia 15 tahun meninggal dunia setelah terlibat duel menggunakan senjata tajam di Kampung Serengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa 13 Oktober 2026 pukul 02.30 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, peristiwa yang awalnya diduga sebagai tawuran antarkelompok pelajar itu ternyata merupakan duel satu lawan satu antara korban dan terduga pelaku.
“Pada saat saya mendapat kabar dari Polsek, awalnya peristiwa ini berupa tawuran. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ternyata ceritanya berubah. Ini adalah duel satu lawan satu,” kata Andi dalam konferensi pers, Rabu 14 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, perselisihan bermula ketika korban diduga menuduh anak yang berhadapan dengan hukum yang berinisial TP mencuri korek api. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, keduanya kemudian berkomunikasi melalui media sosial dan sepakat bertemu untuk berduel menggunakan senjata tajam.
“Keduanya membawa senjata tajam, sehingga terjadi duel yang akhirnya mengakibatkan korban AM (15) meninggal dunia,” jelas Andi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Sukatani bersama Unit Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami keterangan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Dalam perkara ini, polisi telah mengidentifikasi seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial TP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah celurit dengan panjang masing-masing sekitar 60 sentimeter dan 40 sentimeter. Polisi juga menyita helm, pakaian, tas, sandal, serta satu unit telepon genggam.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi keprihatinan karena korban dan terduga pelaku sama-sama masih berusia anak. Ia mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan pendidikan yang baik kepada anak sejak dini agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.
