DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pasar Baru Bekasi, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP, Kecamatan Bekasi Timur, serta Kelurahan Duren Jaya untuk memastikan penataan kawasan pasar berjalan sesuai rencana, termasuk relokasi pedagang dari Jalan Ir. H. Juanda ke area rooftop Pasar Baru.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh peserta mengikuti apel bersama sebagai bentuk koordinasi lintas instansi. Setelah itu, rombongan meninjau sejumlah titik di kawasan Pasar Baru, terutama sepanjang Jalan Ir. H. Juanda yang sebelumnya dipadati aktivitas pedagang di badan dan bahu jalan.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan proses penataan berjalan sesuai target. Menurutnya, para pedagang pada prinsipnya bersedia mengikuti penataan yang dilakukan pemerintah.
“Prinsipnya para pedagang bersedia kawasannya ditata. Kami ingin memastikan proses relokasi ke rooftop Pasar Baru berjalan dengan baik,” kata Evi dikutip bekasiguide.com, Senin 27 Juli 2026.
Ia menilai penataan kawasan tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga mengembalikan fungsi Jalan Ir. H. Juanda sebagai jalur lalu lintas agar lebih aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Evi juga memastikan progres pembangunan Jalan Ir. H. Juanda. Ia menyebut pekerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap pengecoran sehingga diharapkan dapat segera meningkatkan kualitas akses di kawasan Pasar Baru.
“Alhamdulillah, pembangunan Jalan Ir. H. Juanda sudah mulai terlihat dengan adanya pekerjaan cor beton,” ujarnya.
Selain penataan pedagang, Evi turut menyoroti persoalan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah di kawasan Pasar Baru. Ia mengingatkan pentingnya kesadaran seluruh pihak, baik pedagang maupun masyarakat sekitar, untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi sampah sebagai bentuk dukungan terhadap kebersihan lingkungan.
“Kesadaran semua pihak sangat diperlukan, baik pedagang maupun masyarakat sekitar, termasuk dalam membayar retribusi sampah,” ucapnya.
Di sisi lain, Evi meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengoptimalkan pengangkutan sampah agar tidak terus menumpuk. Menurutnya, kondisi sampah yang dibiarkan berlarut-larut telah menimbulkan bau menyengat, mengganggu kenyamanan, dan berpotensi menjadi sumber penyakit.
“DLH juga harus rutin mengangkut sampah. Jangan sampai penumpukan sampah mengganggu masyarakat karena baunya menyengat, lingkungan menjadi kotor, dan berpotensi menimbulkan penyakit,” pungkasnya.
