Peristiwa

Polres Metro Bekasi Ringkus Paman yang Tega Cabuli Keponakannya Sejak SD

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Metro Bekasi. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu tersangka yang merupakan paman korban, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil meringkus seorang pria berinisial W (42), lantaran tega melakukan kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap keponakan kandungnya sendiri, IAN (22). Aksi bejat ini diketahui telah berlangsung selama kurun waktu tujuh tahun, yakni sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, mengungkapkan bahwa aksi pencabulan terhadap korban berawal sejak tahun 2017 silam. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun atau duduk di kelas 6 SD.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Awalnya pada tahun 2017 baru bersifat pelecehan seksual. Namun, persetubuhan pertama kali terjadi pada bulan Juli 2019 saat korban berusia 15 tahun, dan terus berlanjut hingga terakhir kali sekitar Januari atau Februari 2026,” ujar Ikhlas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 21 Juli 2026.

Ikhlas menjelaskan, kasus ini bermula dari keprihatinan korban yang kerap mendapat kekerasan fisik dari ayah kandungnya. Korban kemudian memilih untuk mencurahkan isi hatinya (curhat) kepada sang paman dengan harapan mendapatkan perlindungan.

Namun, alih-alih melindungi, tersangka W yang berstatus duda setelah bercerai dengan istrinya justru memanfaatkan situasi tersebut. Tersangka menyalahgunakan kepercayaan korban demi melampiaskan hasrat biologisnya.

Dalam melancarkan aksinya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang Selatan, tersangka kerap mencekoki korban dengan tayangan video porno melalui ponselnya. Korban juga kerap diiming-imingi sejumlah uang, makanan, hingga pakaian.

“Tersangka juga selalu memperdaya korban dengan janji palsu, mengatakan akan bertanggung jawab dan mengeluarkan (sperma) di luar,” tambah Ikhlas.

Aksi keji yang terpendam selama bertahun-tahun ini akhirnya terbongkar setelah korban mengalami depresi berat akibat trauma mendalam. Korban kemudian mendatangi Gereja GBI Lippo Cikarang untuk mencari bantuan spiritual dan psikologis.

Di sana, korban menceritakan seluruh petaka yang dialaminya kepada seorang saksi berinisial LR (53). Mendengar kisah pilu tersebut, LR langsung bergerak cepat mendampingi korban ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka W kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Exit mobile version