Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan pelaku berinisial D yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, mengatakan polisi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang pada Sabtu 27 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami dari Polsek Cikarang Barat bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Untuk penanganan perkara ini masih kami lakukan pendalaman,” ujar Dimmas dikutip Bekasiguide.com, Rabu 1 Juli 2026.
Peristiwa bermula di sebuah kontrakan di Kampung Jatibaru, Desa Kalijaya. Korban berinisial FA diduga terlibat cekcok dengan terduga pelaku yang kemudian berujung pada kontak fisik. Berdasarkan keterangan awal para saksi, pertikaian sempat dilerai warga. Namun, keributan kembali terjadi di kontrakan lain hingga korban diduga mengalami luka akibat senjata tajam.
Korban kemudian dibawa oleh rekan-rekannya ke RS Bakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek mengungkapkan, terduga pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. Meski demikian, polisi berhasil menangkapnya kurang dari dua hari setelah peristiwa.
“Terduga pelaku sempat melarikan diri, tapi alhamdulillah hari ini sudah berhasil kami amankan,” katanya.
Polisi juga mengungkapkan korban mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan bagian bawah tubuh. Sementara itu, motif penganiayaan hingga kini masih didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku.
“Untuk motif masih kami lakukan pendalaman sehingga kami dapat mengetahui secara utuh rangkaian peristiwanya,” ucap Dimmas.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, tabung gas 3 kilogram, dan botol minuman keras, serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
