Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe memastikan Pemerintah Kota Bekasi akan mengevaluasi pengawasan kendaraan angkutan barang menyusul kecelakaan maut yang dipicu truk rem blong di Simpang Unisma, Jalan Cut Mutia, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menurut Bobihoe, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat, khususnya terkait kelayakan jalan dan uji KIR.
“Insyaallah akan kami koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan terkait KIR yang harus kita tingkatkan. Kalau memang tidak layak jalan, saya kira kita berhak untuk menyetop,” kata Bobihoe dikutip Bekasiguide.com, Selasa 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, selama ini Kota Bekasi telah menerapkan pembatasan jam operasional truk di ruas Jalan Ahmad Yani. Kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan melintas di kawasan tersebut hingga pukul 10.00 WIB dan diarahkan menggunakan jalur luar kota.
“Selama ini memang ada. Makanya mereka tidak masuk ke dalam kota, tetapi lewat luar kota. Sampai jam 10.00 pagi Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya tidak bisa dilintasi oleh truk,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah kecelakaan maut di Simpang Unisma yang mengakibatkan satu pengemudi ojek online meninggal dunia dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat truk kontainer mengalami rem blong hingga menghantam antrean sepeda motor di lampu merah.
