Keluhan warga terkait dugaan penarikan iuran perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebesar Rp100.000 per kepala keluarga di wilayah RT 02 RW 08, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi tersebut mencuat setelah sebuah unggahan anonim beredar di grup Facebook “Kranggan Jatiraden Jatisampurna”. Dalam unggahan itu, warga mengaku keberatan dengan besaran iuran yang disebut-sebut ditetapkan untuk kegiatan peringatan 17 Agustus.
Pengunggah menilai nominal tersebut cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Ia juga menuding adanya unsur pemaksaan dalam proses pengumpulan dana yang dilakukan oleh pihak terkait di lingkungan setempat.
Menurut unggahan tersebut, besaran iuran tahun ini dinilai meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang umumnya berkisar Rp50.000 per keluarga.
“Tolong pihak kelurahan dan kecamatan menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai warga merasa terbebani,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu kemudian memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menilai sumbangan untuk kegiatan kemasyarakatan seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan secara kaku. Namun, ada pula yang beranggapan nominal tersebut masih masuk akal apabila digunakan untuk membiayai rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Jatiraden Agus Budiyanto mengaku belum menerima laporan resmi dari warga terkait dugaan penarikan iuran tersebut. Meski demikian, pihaknya akan melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pengurus lingkungan setempat.
“Saya baru selesai apel. Nanti akan saya klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak RT terkait informasi tersebut,” ujar Agus dikutip Bekasiguide.com, Senin 22 Juni 2026.
Pihak kelurahan mengingatkan agar setiap penggalangan dana untuk kegiatan masyarakat dilakukan melalui musyawarah bersama warga dan mengedepankan prinsip sukarela. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keharmonisan lingkungan sekaligus memastikan transparansi penggunaan dana kegiatan.
