Kesehatan

Pasien TBC yang Abaikan Aturan Berpotensi Kena Sanksi Perda 

Ilustrasi TBC

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sri Wijayanti, mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan melakukan tindakan yang berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain.

Menurut Satia, Perda tersebut mengatur sejumlah larangan yang berlaku baik saat terjadi wabah maupun dalam kondisi normal. Larangan itu ditujukan untuk mencegah penyebaran penyakit menular di tengah masyarakat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan dan menularkan penyakit. Seperti yang saya ceritakan tadi, ada orang batuk, pasien TBC, dia keluar rumah tanpa masker, itu dilarang,” kata Satia saat sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Kamis 18 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pasien penyakit menular memiliki kewajiban untuk menjalani pengobatan hingga tuntas serta mengikuti aturan pencegahan penularan. Sebab, perilaku yang mengabaikan pengobatan atau protokol kesehatan berpotensi membahayakan orang lain.

Selain itu, Perda juga melarang tindakan medis tanpa izin dan tanpa pelaporan yang sah kepada otoritas kesehatan. Menurut Satia, hingga kini masih ditemukan praktik pelayanan kesehatan ilegal yang tidak sesuai ketentuan.

“Setiap tindakan medis harus sepengetahuan dari dinas kesehatan. Karena masih ada beberapa yang melakukan tindakan medis tetapi ilegal,” ujarnya.

Tidak hanya itu, aturan tersebut juga melarang masyarakat menyebarluaskan informasi yang tidak benar mengenai suatu penyakit hingga menimbulkan keresahan, gangguan ketertiban, maupun gangguan keamanan umum.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dan penegakan Perda dilakukan oleh aparat yang berwenang, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP. Pelanggaran terhadap ketentuan Perda dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Satia menegaskan, tujuan utama Perda Penanggulangan Penyakit Menular bukan untuk menghukum masyarakat, melainkan membangun kesadaran bersama agar upaya pencegahan penyakit dapat berjalan lebih efektif dan risiko penularan dapat ditekan semaksimal mungkin.

Kesehatan

“Sakit kepala biasa biasanya terasa seperti ditekan dan bisa muncul di seluruh bagian kepala. Sementara migrain nyerinya berdenyut dan sering hanya di satu sisi,” jelas Novrialdi dikutip Bekasiguide.com, Kamis 29 Januari 2026.

Kesehatan

“Di masa modern ini, masyarakat ingin menikmati kualitas pelayanan kesehatan serasa seperti berada di rumah sendiri, sehingga RS Taman Harapan Baru ingin menjawab kebutuhan masyarakat tersebut, dengan membuka ruangan VVIP sebanyak 2 kamar dan VIP sebanyak 7 kamar,” ujarnya dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Jumat 05 Desember 2025.

Kesehatan

“Tujuan operasi bibir sumbing gratis ini tentunya untuk memberi dampak kepada masyarakat yang memang membutuhkan, kita mendapat laporan dari pihak puskesmas itu banyak mendapati pasien-pasien yang gizi buruk, penyebab gizi buruk ini bibir sumbing jadi akhirnya kita inisiasi,” kata Fransiscus dikutip Bekasiguide.com, Rabu 10 September 2025.

Exit mobile version