Metropolitan

Sekda Kota Bekasi Minta SPMB SMA Diawasi Ketat, Cegah Gejolak di Lapangan 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, meminta seluruh pihak terkait untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Junaedi saat memberikan arahan dalam apel gabungan Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, proses penerimaan murid baru, khususnya untuk jenjang SMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kebutuhan masyarakat akan akses pendidikan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Untuk SMA ini kan karena ketentuannya dari pusat atau dari provinsi. Kita lihat lagi. Jangan sampai nanti ada istilahnya gejolak di lapangan,” kata Junaedi dikutip Senin 15 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan siswa baru. Pasalnya, masyarakat yang terdampak langsung merupakan warga Kota Bekasi yang berharap anak-anaknya mendapatkan kesempatan bersekolah.

Junaedi berharap seluruh lulusan SMP dapat tetap melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan akses pendidikan akibat kendala dalam proses penerimaan.

“Bagaimana caranya supaya orang kita semua itu bisa diterima atau sekolah di SMA yang ada di Kota Bekasi, minimal baik negeri ataupun swasta,” ujarnya.

Ia juga meminta jajaran terkait untuk terus memantau perkembangan pelaksanaan SPMB dan mengantisipasi potensi kendala sejak dini. Dengan demikian, proses penerimaan murid baru dapat berlangsung tertib, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi, lanjut Junaedi, akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan kondusif serta kebutuhan pendidikan masyarakat dapat terpenuhi.

Metropolitan

“Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai penggunaan media sosial bagi ASN,” tulis Bobihoe dikutip Bekasiguide.com, Rabu 10 Juni 2026. 

Exit mobile version