Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kabel jaringan di sebuah tower BTS yang berlokasi di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku berinisial MI diketahui masuk ke area tower BTS dengan cara menyelinap melalui celah pagar.
“Pelaku kemudian menggali tanah dan memotong kabel jaringan yang berada di lokasi,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Juni 2026.
Dalam aksinya, pelaku berhasil memotong tiga kabel jaringan dengan total panjang mencapai 405 meter. Masing-masing kabel memiliki panjang 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksi pelaku dipergoki warga yang curiga dengan aktivitasnya pada dini hari. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan setempat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MI bukan pertama kali melakukan pencurian kabel BTS. Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi serupa, termasuk di wilayah Kabupaten Bekasi, namun baru kali ini berhasil ditangkap.
Menurut Kusumo, tersangka merupakan mantan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi. Pelaku pernah bekerja sebagai teknisi selama kurang lebih lima tahun sehingga memahami lokasi dan sistem jaringan kabel BTS.
“Yang bersangkutan pernah bekerja sebagai teknisi di PT Huawei selama kirang lebih 5 tahunan, sehingga mengetahui kondisi dan jaringan yang ada di lapangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
