Metropolitan

Dishub Kota Bekasi Bakal Tutup Perlintasan Liar di Belakang Grand Mall

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berencana menutup perlintasan sebidang di belakang Grand Mall yang disebut sebagai perlintasan liar. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran perjalanan kereta api.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan perlintasan tersebut akan ditutup lantaran tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Yang di belakang Grand Mall akan kita tutup. Kenapa kita tutup? Karena memang itu tidak teregistrasi di Kementerian Perhubungan, Ditjen Kereta Api. Artinya itu perlintasan yang liar,” kata Zeno dikutip Bekasiguide.com, Senin 25 Mei 2026.

Menurutnya, sebelum penutupan dilakukan, Dishub akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari pihak wilayah, camat, lurah hingga dinas terkait guna membahas langkah penanganannya.

“Kami akan mengundang pemangku kepentingan, rekan-rekan di wilayah, camat, lurah dan dinas teknis terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan tujuan penutupan dilakukan untuk menjaga keselamatan serta ketertiban perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“Tujuannya menjaga aman selama tertib lancar perjalanan kereta api, dan aman selama tertib lancar perjalanan kendaraan roda dua, roda empat, serta pejalan kaki,” tutupnya.  

Metropolitan

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Bupati Bekasi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Asep saat pengambilan sumpah jabatan dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Exit mobile version