Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mendesak seluruh perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi para pekerja.
Menurut Cak Imin, perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya terbukti mampu memberikan jaminan perlindungan yang cepat dan tepat saat risiko terjadi.
“Perusahaan yang sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan pekerja harus terus mendapatkan pelayanan yang baik. Ini penting agar hak-hak pekerja bisa terpenuhi dengan cepat,” ujar Cak Imin dikutip Bekasiguide.com, Kamis 30 April 2026.
Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum memberikan perlindungan serupa. Untuk itu, pemerintah mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi standar bagi seluruh perusahaan.
“Kami harapkan perusahaan yang belum segera memberikan perlindungan yang layak bagi pekerjanya. Ini komitmen yang harus segera diwujudkan,” tegasnya.
Selain pekerja formal, Cak Imin juga menekankan pentingnya menjangkau pekerja informal melalui dukungan pemerintah, baik lewat subsidi daerah maupun APBN sebagai langkah awal.
Menurutnya, perlindungan sosial harus menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional agar seluruh pekerja, tanpa terkecuali, memiliki jaminan saat menghadapi risiko kerja.
“Ke depan, semua pekerja harus terlindungi. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dunia usaha,” tutupnya.
