Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan koordinasi di Kota Bekasi, termasuk bertemu DPRD, untuk memperkuat pencegahan korupsi.
Kepala Satgas 2 Wilayah 1 Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo, mengatakan agenda KPK di Bekasi mencakup koordinasi dan evaluasi bersama Pemkot Bekasi, pembahasan layanan RSUD, hingga pengadaan barang dan jasa strategis tahun 2026.
“Kami kemarin melakukan koordinasi dan evaluasi termasuk diskusi terkait layanan RSUD Kota Bekasi, dan pengadaan barang dan jasa strategis di Kota Bekasi tahun 2026,” kata Arif dikutip bekasiguide.com, Jumat 23 Januari 2026.
Ia menegaskan KPK juga mendorong sinergi eksekutif dan legislatif agar pemberantasan korupsi di daerah berjalan efektif.
“Pemberantasan korupsi di sebuah pemerintah daerah tidak akan terwujud manakala tidak ada sinergi yang positif antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Arif menyebut respons DPRD Kota Bekasi positif dan puluhan anggota dewan hadir menyatakan komitmen pencegahan korupsi.
“Responnya cukup luar biasa 50 dewan juga hadir, ada komitmen bersama,” ucapnya.
KPK juga mengingatkan pokok pikiran (pokir) DPRD harus mengikuti aturan, diverifikasi, serta selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menjadi celah penyimpangan.
“Pokir bukan sesuatu yang dilarang, tapi ada regulasi dan ada aturan mainnya,” tegas Arif.
