Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Senin 19 Januari 2026.
Dua tersangka berinisial AS (27) dan RS (28) berhasil diamankan di wilayah Karawang Jawa Barat. Dari tangan keduanya, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,46 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, lakban, serta tiga unit telepon genggam.
Kapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan salah satu tersangka yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada pelaku lainnya.
“Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan satu tersangka tambahan beserta barang bukti,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Rabu 21 Januari 2026.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap sabu tersebut didapat dari pemasok berinisial IJ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
