Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera menolak rencana eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Mereka menilai proses lelang tanah yang menjadi dasar eksekusi tersebut penuh kejanggalan dan tidak melibatkan warga yang telah puluhan tahun menempati lokasi tersebut.
Ketua RT 07 RW 01, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Deny, mengatakan warga baru mengetahui klaim atas tanah tempat mereka tinggal setelah muncul rencana lelang dan eksekusi.
“Warga kami enggak tahu apa-apa. Tiba-tiba tanah ini sudah diklaim dan dilelang. Kami enggak tahu historisnya seperti apa,” kata Deny dikutip Bekasiguide.com, Rabu 6 Januari 2026.
Menurut Deny, tanah yang dilelang disebut sebagai tanah kosong. Padahal, di atas lahan tersebut telah berdiri sekitar 100 unit rumah yang ditempati warga sejak awal tahun 1980-an.
“Di sini ada 100 rumah. Artinya ada izin, ada IMB. Orang tua saya sendiri sudah tinggal di sini sejak tahun 1983–1984,” ujarnya.
Ia menilai, apabila benar terjadi lelang, seharusnya warga dilibatkan dalam proses tersebut. Apalagi, rumah-rumah itu telah ditempati secara turun-temurun.
“Kalaupun ada pelelangan, sewajarnya warga yang tinggal di sini dilibatkan. Bisa saja orang tua kami dulu juga punya hak untuk mengambil rumah,” ungkapnya.
Deny mengungkapkan, proses hukum atas lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 1990-an. Namun yang menjadi tanda tanya, hanya 12 rumah yang kini dipersoalkan untuk dieksekusi, padahal kawasan tersebut merupakan satu hamparan tanah dengan satu sertifikat.
“Ini yang jadi keanehan. Ada 100 rumah, tapi yang dipermasalahkan hanya 12 rumah,” katanya.
Selain itu, Deny menyebut terdapat kekeliruan dalam surat eksekusi yang diterbitkan pengadilan, mulai dari perbedaan alamat hingga nama jalan yang tidak sesuai dengan lokasi rumah warga.
“Di surat itu alamatnya beda. Kalau dibilang rumah di jalan tertentu, silakan dikosongkan karena rumahnya enggak ada. Ini institusi negara, masa bisa keliru,” ungkapnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, eksekusi tersebut memenangkan pihak Taman Puri Indah (TPI), yang disebut sebagai pemenang lelang atas lahan tersebut. Namun warga menilai tindakan pengosongan rumah tidak beretika, mengingat rumah-rumah itu telah lama dihuni.
“Mereka bilang menang lelang tanah kosong. Faktanya di sini ada manusia yang sudah tinggal puluhan tahun,” tegas Deny.
Saat ini, warga mengaku masih bertahan dan menolak pengosongan rumah. Mereka juga telah menempuh berbagai upaya dengan menyampaikan pengaduan kepada Wali Kota Bekasi, Gubernur Jawa Barat, DPRD Kota Bekasi, hingga Komisi III DPRD.
“Kami bukan menempati tanah orang atau tanah negara. Kalau mau ada penyelesaian, ayo diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
