Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dilanda kecemasan setelah puluhan rumah yang telah ditempati puluhan tahun terancam eksekusi. Warga mengaku tidak diberi waktu dan kesempatan untuk melakukan pembelaan hukum sebelum eksekusi dilakukan.
Salah satu warga, Agus (43), mengatakan rumah yang ditempatinya merupakan warisan orang tua dan telah dihuni lebih dari empat dekade. Ia menilai proses eksekusi terkesan mendadak dan mengabaikan hak-hak warga.
“Kami ini sudah lama tinggal di sini, ini warisan dari orang tua kami. Tapi tiba-tiba langsung eksekusi, tanpa sosialisasi dan tanpa diberi waktu untuk membela diri,” ujar Agus dikutip Bekasiguide.com, Rabu 7 Januari 2026.
Agus menduga kuat adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini. Pasalnya, sejumlah rumah di perumahan tersebut disebut telah dibayar lunas, namun hingga kini belum memiliki sertifikat hak milik. Warga hanya mengantongi Akta Jual Beli (AJB) dan kuitansi pembayaran lengkap.
“Setahu kami, sertifikat itu digadaikan oleh pihak developer tanpa sepengetahuan warga. Kami menunggu pemecahan sertifikat bertahun-tahun, tapi tiba-tiba rumah mau dieksekusi, sementara developernya sudah tidak ada,” katanya.
Menurut Agus, eksekusi baru terjadi di sejumlah rumah di Jalan Jawa dan Jalan Kalimantan, sementara pengajuan eksekusi menyasar 12 rumah di Jalan Sulawesi, termasuk rumah miliknya. Total rumah yang terdampak di perumahan tersebut diperkirakan lebih dari 50 unit.
Saat eksekusi berlangsung, warga mengaku tidak mampu berbuat banyak karena kalah jumlah dari aparat yang datang ke lokasi.
“Yang datang cuma warga sekitar, kami kalah jumlah. Kami benar-benar tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Warga mengaku telah menyewa pengacara sejak tiga bulan terakhir untuk memperjuangkan hak mereka. Namun proses hukum yang panjang tidak sebanding dengan cepatnya eksekusi yang dilakukan.
Kini, warga berharap adanya hati nurani dari pemerintah dan pengadilan untuk menghentikan sementara eksekusi serta memberi waktu bagi warga membuktikan kepemilikan yang sah.
“Kami hanya minta waktu. Kami ingin membuktikan ini benar-benar hak kami. Kami sudah tinggal di sini lebih dari 40 tahun,” pungkas Agus.
