Berita

Hak Jawab PT Taman Puri Indah Terkait Pemberitaan Eksekusi Lahan

Kantor Hukum KY n’ PARTNERS, mewakili Direktur Utama PT. Taman Puri Indah (PT.TPI), menggunakan hak jawabnya untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media online dan media sosial mengenai eksekusi lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera.

Pernyataan ini menanggapi narasi yang disampaikan oleh Sdr. Rizal pada tanggal 2 Januari 2026, yang mengklaim bahwa “upaya hukum belum selesai” dan berharap penundaan atau pembatalan eksekusi dapat dilakukan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Berikut adalah beberapa poin penting dalam klarifikasi tersebut:

Status Kepemilikan Lahan

Pengadilan Negeri Bekasi telah memutuskan bahwa lahan dan bangunan terkait adalah milik sah PT. Taman Puri Indah. Perusahaan tersebut merupakan satu-satunya pemilik hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.889/Jakasetia.

Jadwal Eksekusi Pengosongan

Telah dikonfirmasi bahwa pada tanggal 7 Januari 2026, Pengadilan Negeri Bekasi akan melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan terhadap 12 unit tempat tinggal di Perumahan Puri Asih Sejahtera kepada PT. Taman Puri Indah, berdasarkan surat Nomor 6551.

Status Peninjauan Kembali (PK)

Klaim bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para penghuni belum diputus adalah tidak benar. Berikut rincian putusan yang telah diterbitkan:

Perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks (8 warga), dengan Nomor PK 1101 PK/Pdt/2024, telah diputuskan pada 16 Desember 2024.

Perkara Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks (4 warga), dengan Nomor PK 1107 PK/Pdt/2024, telah diputuskan pada 18 Desember 2024.

Kedua perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kewajiban Mematuhi Putusan

Pihak PT. TPI menekankan pentingnya bagi semua pihak yang terlibat perkara untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah inkrah. Kuasa hukum warga yang terkena dampak diminta untuk menyampaikan informasi yang benar terkait perkara ini.

Menyikapi pemberitaan yang berpotensi merugikan, penasihat hukum PT. TPI akan meninjau langkah hukum lebih lanjut demi menjaga kepentingan klien mereka.***

Berita

“Kami mengimbau seluruh pelanggan pascabayar untuk melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran. Dengan membayar sebelum tanggal 20, pelanggan dapat terhindar dari denda keterlambatan maupun penghentian sementara aliran listrik. Pembayaran kini juga semakin mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui PLN Mobile serta berbagai kanal pembayaran resmi,” ungkap Firman, Senin 20 Juli 2026.

Berita

“Melalui kegiatan SARLING, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan mudah dipahami mengenai layanan PLN, termasuk promo diskon tambah daya sebesar 50 persen. Kami juga mengajak pelanggan untuk memanfaatkan PLN Mobile agar berbagai kebutuhan kelistrikan dapat diakses dengan lebih praktis, cepat, dan aman,” tutur Firman dalam keterangannya dikutip bekasiguide.com, Minggu 19 Juli 2026.

Exit mobile version