Politik

Ancaman Eksekusi Puri Asih Sejahtera Menguat, Ketua DPRD Kota Bekasi Turun Tangan Kawal Nasib Warga

Ancaman penggusuran ratusan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera kian nyata. Menjelang rencana eksekusi pengosongan yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri pada 7 Januari 2025, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan komitmennya untuk mengawal langsung persoalan tersebut demi mencari solusi terbaik bagi warga terdampak.

Komitmen itu disampaikan Sardi saat menghadiri audiensi bersama warga Puri Asih Sejahtera, Kamis (2/1/2026). Ia mengaku mendapat mandat untuk terlibat langsung dalam penanganan persoalan yang menyangkut hajat hidup banyak keluarga yang kini berada dalam ketidakpastian.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Saya diminta untuk ditugaskan mengawal masalah ini,” ujar Sardi di hadapan warga dikutip bekasiguide.com, Jumat 02 Desember 2025.

Ia menegaskan, DPRD Kota Bekasi memahami sepenuhnya kegelisahan warga yang terancam kehilangan tempat tinggal akibat rencana eksekusi tersebut.

Sardi menilai, kasus Puri Asih Sejahtera memiliki kemiripan dengan sejumlah sengketa perumahan lain yang pernah terjadi. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus ditempuh secara hati-hati dengan mengedepankan komunikasi lintas lembaga agar tidak memicu persoalan sosial yang lebih luas.

Meski demikian, Sardi menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang tengah berjalan. Namun secara kelembagaan, DPRD berkomitmen membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

“Kami secara kelembagaan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Tapi kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, serta Wali Kota Bekasi agar bisa dicari solusi terbaik bagi semua pihak,” tegas Sardi.

Sementara itu, kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta, mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri telah menerbitkan surat aanmaning atau perintah pengosongan yang menjadi dasar rencana eksekusi pada 7 Januari mendatang.

Rizal menyayangkan langkah tersebut dilakukan di tengah masih berlangsungnya upaya hukum yang ditempuh warga. Menurutnya, penerbitan aanmaning berpotensi merugikan warga yang hingga kini masih memperjuangkan haknya melalui jalur peradilan.

“Kami berharap Ketua DPRD bisa membantu warga agar eksekusi ini dapat ditunda atau dibatalkan. Upaya hukum masih berjalan, khususnya Peninjauan Kembali yang saat ini masih menunggu putusan pengadilan,” ujar Rizal.

Ia menilai pelaksanaan eksekusi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap berisiko menimbulkan ketidakadilan serta konflik sosial di lapangan. Karena itu, Rizal berharap seluruh pemangku kepentingan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan dalam menyikapi persoalan ini.

Kini, warga Puri Asih Sejahtera hanya bisa menaruh harapan pada langkah komunikasi yang dijanjikan DPRD Kota Bekasi. Di tengah waktu yang semakin sempit dan bayang-bayang penggusuran yang kian dekat, warga berharap ada kebijaksanaan dari negara untuk melindungi hak tempat tinggal mereka.

“Yang kami minta bukan pembangkangan hukum, tapi keadilan dan kemanusiaan. Jangan sampai warga dikorbankan saat proses hukum masih berjalan,” pungkas Rizal.

Penulis: TonEditor: Bams
Exit mobile version