Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 0,62 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMR Kota Bekasi kini menjadi yang tertinggi se-Jawa Barat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa besaran UMR Kota Bekasi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.999.422.
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah yang diterima pekerja menjadi Rp5.999.422,” ujar Tri dikutip Bekasiguide.com, Selasa 23 Desember 2025.
Tri menjelaskan, sebelum penetapan dilakukan, dirinya terlebih dahulu menerima dan mendengar aspirasi dari sejumlah perwakilan buruh. Pertemuan tersebut digelar di Press Room Kantor Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan.
Dalam pertemuan itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi turut hadir mendampingi dan mencatat berbagai masukan yang disampaikan buruh. Seluruh aspirasi tersebut dijadikan bahan evaluasi dan pembahasan dalam forum ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Aspirasi buruh tentu menjadi bagian penting dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan di daerah,” katanya.
Tri juga memastikan bahwa penetapan UMR dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR tidak ditentukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi bersama,” tegasnya.
