Pemerintah Kota Bekasi bakal memperketat penegakan aturan pajak kendaraan bermotor di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima data awal yang menunjukkan banyak kendaraan milik ASN yang belum membayar pajak.
Walikota Bekasi, Tri Adhianto, menyebutkan bahwa kondisi tersebut bukan hanya sekedar kemungkinan, tapi sudah bisa dipastikan berdasarkan laporan yang diterima dari Badan Pendapatan Daerah.
“Bukan kemungkinan, dipastikan lah. Karena datanya kita sudah ada sebetulnya. Data awal yang kita dapat. Secara rincinya Kepala Bapenda yang tahu,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Rabu 10 Desember 2025.
Namun, jika dalam waktu satu minggu tren masih tinggi, Pemkot akan menggandeng kepolisian untuk melakukan pemeriksaan STNK secara resmi.
“Kita ambil tindakan, pertama mungkin sosialisasi, nanti tahap berikutnya kita lihat perkembangannya. Satu minggu ke depan kalau kemudian trennya masih cukup tinggi, ya kita minta bantuan Pak Kapolres, yang bisa memeriksa kan Pak Kapolres,” ujar Tri.
Tri juga mengingatkan bahwa keteladanan harus dimulai dari Aparatur Pemerintah. Ia menilai pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk memajukan pembangunan.
“Jadi oleh karena itu tentu keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah. Saya secara terbuka, bagaimana hari ini yuk kita bareng-bareng, pajak ini kan juga pajaknya balik lagi BPNKP, pajak kendaraan bermotor itu justru lebih banyak pajaknya bagi hasilnya ke daerah,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkot Bekasi belum membeberkan jumlah pastinya. Wali Kota membeberkan bahwa rincian data lengkap mengenai banyaknya ASN yang menunggak pajak hanya dapat dijelaskan oleh Kepala Bapenda sebagai pemegang data teknis.
