Peristiwa

Modus Beli Bensin Pakai Upal, Dua Pria Diciduk Polisi di Cikarang Utara

Kapolres Metro Bekasi bersama jajaran Satreskrim memberikan keterangan pers usai mengamankan dua pria yang mengedarkan uang palsu (Foto : Humas Polres Metro Bekasi)

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pria berinisial ER dan DE pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan warga. Pelaku ditangkap saat membeli bensin di Kampung Pulo Kecil Rt 01/01 Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis 4 Desember 2025.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan uang pecahan Rp. 50 ribu yang digunakan pelaku untuk berbelanja. Setelah dicek, uang tersebut tidak memiliki tanda keaslian dan teksturnya berbeda.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencetak sendiri uang palsu tersebut karena mengalami kesulitan ekonomi. Uang itu rencananya akan diedarkan pelaku dengan cara berbelanja barang-barang kecil di warung untuk mendapatkan kembalian uang asli.

“Pelaku melakukan aksinya dari bulan Oktober 2025 sampai dengan sekarang, sudah berhasil mencetak uang palsu kurang lebih Rp. 20 juta,” ungkapnya.

Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan alat printer, tinta khusus, serta kertas yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Di rumah pelaku ada hasil cetakan yang belum di potong masih dalam bentuk kertas HVS. Sisanya hasil cetakan tidak sempurna, sedangkan yang sudah beredar dua lembar uang palsu terdiri dari pecahan Rp.100.000 dan Rp. 50.000 untuk peralatan mencetak uang palsu dibeli melalui aplikasi online Shoppee,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version