Peristiwa

Modus Beli Bensin Pakai Upal, Dua Pria Diciduk Polisi di Cikarang Utara

Kapolres Metro Bekasi bersama jajaran Satreskrim memberikan keterangan pers usai mengamankan dua pria yang mengedarkan uang palsu (Foto : Humas Polres Metro Bekasi)

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pria berinisial ER dan DE pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan warga. Pelaku ditangkap saat membeli bensin di Kampung Pulo Kecil Rt 01/01 Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis 4 Desember 2025.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan uang pecahan Rp. 50 ribu yang digunakan pelaku untuk berbelanja. Setelah dicek, uang tersebut tidak memiliki tanda keaslian dan teksturnya berbeda.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencetak sendiri uang palsu tersebut karena mengalami kesulitan ekonomi. Uang itu rencananya akan diedarkan pelaku dengan cara berbelanja barang-barang kecil di warung untuk mendapatkan kembalian uang asli.

“Pelaku melakukan aksinya dari bulan Oktober 2025 sampai dengan sekarang, sudah berhasil mencetak uang palsu kurang lebih Rp. 20 juta,” ungkapnya.

Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan alat printer, tinta khusus, serta kertas yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Di rumah pelaku ada hasil cetakan yang belum di potong masih dalam bentuk kertas HVS. Sisanya hasil cetakan tidak sempurna, sedangkan yang sudah beredar dua lembar uang palsu terdiri dari pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 untuk peralatan mencetak uang palsu dibeli melalui aplikasi online Shoppee,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Penulis: SalmaEditor: Bams
Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.

Exit mobile version