Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pria berinisial ER dan DE pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan warga. Pelaku ditangkap saat membeli bensin di Kampung Pulo Kecil Rt 01/01 Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis 4 Desember 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan uang pecahan Rp. 50 ribu yang digunakan pelaku untuk berbelanja. Setelah dicek, uang tersebut tidak memiliki tanda keaslian dan teksturnya berbeda.
“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencetak sendiri uang palsu tersebut karena mengalami kesulitan ekonomi. Uang itu rencananya akan diedarkan pelaku dengan cara berbelanja barang-barang kecil di warung untuk mendapatkan kembalian uang asli.
“Pelaku melakukan aksinya dari bulan Oktober 2025 sampai dengan sekarang, sudah berhasil mencetak uang palsu kurang lebih Rp. 20 juta,” ungkapnya.
Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan alat printer, tinta khusus, serta kertas yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
“Di rumah pelaku ada hasil cetakan yang belum di potong masih dalam bentuk kertas HVS. Sisanya hasil cetakan tidak sempurna, sedangkan yang sudah beredar dua lembar uang palsu terdiri dari pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 untuk peralatan mencetak uang palsu dibeli melalui aplikasi online Shoppee,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
