Peristiwa

Tak Terima Diputusin, Remaja di Cabangbungin Nekat Rampok Rumah Mantan Pacarnya

Seorang pria berinisial A (18) nekat merampok rumah mantan kekasihnya, yang berlokasi di Kampung Garon Tengah, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra mengatakan perampokan itu dilakukan lantaran pelaku tidak terima diputuskan hubungan asmaranya oleh korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku ternyata mengenal baik anak korban, keduanya diketahui pernah menjalin hubungan asmara, namun setelah berpisah, pelaku diduga tidak terima hingga nekat melakukan aksi kriminal di rumah mantan kekasihnya,” kata Alex.

Dalam aksinya, pelaku A (18) merampas satu unit handphone iPhone warna hitam, uang tunai Rp900.000 milik korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu menggunakan obeng.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone iPhone warna hitam, uang tunai Rp900.000 milik korban, serta satu buah obeng yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

Peristiwa

“Kami dapat laporan dari warga bahwasannya terjadi peristiwa pembunuhan suami istri. Untuk korban laki-laki meninggal dunia, sedangkan korban perempuan masih kritis di rumah sakit. Kita doakan yang terbaik untuk keluarga korban,” ujar Andi dikutip Bekasiguide.com, Senin 2 Maret 2026.

Exit mobile version