Seorang pria berinisial A (18) nekat merampok rumah mantan kekasihnya, yang berlokasi di Kampung Garon Tengah, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra mengatakan perampokan itu dilakukan lantaran pelaku tidak terima diputuskan hubungan asmaranya oleh korban.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku ternyata mengenal baik anak korban, keduanya diketahui pernah menjalin hubungan asmara, namun setelah berpisah, pelaku diduga tidak terima hingga nekat melakukan aksi kriminal di rumah mantan kekasihnya,” kata Alex.
Dalam aksinya, pelaku A (18) merampas satu unit handphone iPhone warna hitam, uang tunai Rp900.000 milik korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu menggunakan obeng.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone iPhone warna hitam, uang tunai Rp900.000 milik korban, serta satu buah obeng yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.








