Polsek Babelan membekuk dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Babelan, AKP Wito mengatakan pihaknya telah mengamankan total tujuh pelaku masing-masing berinisial AF (33), AD (20), WA (22). Sementara untuk kelompok yang kedua, total pelaku yang diamankan ada empat yakni berinisial DH, AR, YS dan FA.
Dalam melakukan aksinya, kedua komplotan ini sering menyasar motor yang tengah terparkir di depan rumah. Komplotan ini biasanya beraksi pada saat malam hari ataupun sore hari.
“Modus mereka berputar, kemudian ada kendaraan yang lengah, terparkir di depan kontrakan, langsung turun, kemudian langsung mengambil dan langsung mereka jual. Jadi, kelompok mereka ini bukan hanya beraksi pagi hari saja tetapi di saat menjelang maghrib atau sore hari,” kata Kapolsek.
Wito menyebut, alasan komplotan ini sering disebut sebagai spesialis karena dalam waktu yang singkat, dia bersama temannya bisa membobol motor.
“Jadi, ini spesialis juga. Jadi, meskipun motor korbannya dirantai, ini bisa diputus sama mereka,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian, tim penyidik pun segets melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.
“Dari hasil rekaman CCTV kita melakukan penyidikan kemudian kita deteksi dari wajah maupun baju dan kemudian kita lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Babelan, guna dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait dengan kasus pencurian motor tersebut.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 2 huruf 3,4 dan 5 dengan ancaman maksimal 7 tahun,” tutupnya.
