Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Aqib Syahidin di Kampung Pintu Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu 29 Oktober 2025 pukul 04.00 pagi. Mulanya, kedua pelaku yang berinisial AR (16) dan AS (19) ini menantang korban untuk tawuran melawan geng pelaku yang bernama Jerman09Street di Jembatan Kampung Pintu.
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku ini langsung mengeroyok korban menggunakan senjata tajam corbek hingga melukai punggung dan paha korban.
“Modus operandi pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan sajam corbek, menyerupai celurit gagang panjang, yang menyebabkan korban luka di bagian punggung hingga tembus ke jantung yang menyebabkan korban Meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 13 November 2025.
Setelah membacok korban, tersangka kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang terluka di lokasi kejadian.
“Saat korban terluka, tersangka meninggalkan korban. Sajam yang sebelumnya sudah dipersiapkan pelaku mengenai bagian punggung korban hingga tertancap di punggung.Kemudian korban dibawa ke RS kemudian dinyatakan Meninggal dunia,” jelasnya.
Selain ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 senjata tajam jenis corbek berwarna merah dengan gagang kayu hitam, satu buah kaus hitam, celana pendek hitam, satu celana jeans panjang biru, jaket ungu milik korban dengan bercak darah dan sobek bagian belakang.
“Pasal yang kita sangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP di mana korban MD. Jadi ancaman maksimal 7 tahun penjara. Termasuk AS kita kenakan pasal 56 ayat 2 berkaitan dengan turut serta membantu pelaku,” tutupnya.
