Pemerintah Kota Bekasi resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 11.666 pekerja rentan, yang dibiayai melalui dana APBD Tahun Anggaran 2025.
Peluncuran program tersebut dilaksanakan pada Rabu 5 November 2025 di Balai Patriot Kota Bekasi, dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Widodo, serta perangkat daerah terkait.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Hari ini kita juga melaunching program SIGAP (Siap Jaga Pekerja Informal), ya kita siap menjaga pekerja informal dengan memberikan pembayaran premi yang disebut dengan BPJS tenaga kerjanya sehingga tentu harapannya dengan anggaran yang ada kita mampu membackup hari ini tambahan 11.666 ribu,” kata Tri.
Menurut Tri, pekerja informal juga memiliki peran penting dalam menggerakan roda perekonomian di wilayah Kota Bekasi. Mereka turut berkontrubusi dalama menggerakan pajak dan retribusi daerah.
“Kita yakini betul bahwa dengan adanya BPJS ini akan meningkatkan kualitas kerja ya sehingga nanti ada sesuatu kecelakaan atau kemudian karena meninggal karena hal yang memang sudah waktunya tetap akan mendapatkan cover oleh BPJS Tenaga Kerja,” jelas Tri.
Tri memgimbau kepada masyarakat pekerja informal yang butuh bantuan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari APBD bisa langsung memperbaiki data kependudukannya terlebih dahulu.
“Jadi bagi warga masyarakat yang hari ini memang membutuhkan, tolong memperbaiki dulu data kependudukannya, datangi ke kurahan, kecamatan dan berinisiatif langsung atau kalau tidak mereka bisa masuk ke dalam data sen jadi data sentra kependudukan yang bisa dilakukan secara online,” tutupnya.
