Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, mengingatkan pentingnya wartawan memahami dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta prinsip peliputan yang berimbang untuk menghindari jerat hukum, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE maupun pencemaran nama baik.
“Jurnalis rentan beririsan dengan pidana, karena itu perlunya penguatan etika penulisan, pemahaman UU Pers, dan niat yang baik dalam setiap tujuan dari penulisan,” ujar Kajari yang akrab disapa ST Hapsari dalam kegiatan pembekalan hukum yang digelar PWI Bekasi Raya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia menegaskan, banyak kasus yang menjerat wartawan bukan karena isi beritanya, tetapi karena unsur niat atau mens rea dalam penulisan yang dinilai bertujuan menjatuhkan nama baik orang lain.
“Bukan karena isi berita, melainkan isinya bertujuan untuk menjatuhkan nama baik orang lain,” jelasnya.
Menurutnya, tulisan yang tampak biasa pun bisa menjadi delik hukum jika melewati batas fakta dan berpotensi merugikan pihak lain.
“Satu kalimat bisa menjadi bukti hukum, satu unggahan bisa menjadi delik. Oleh karena itu, setiap penulisan harus berpedoman pada etika jurnalistik dan menghormati hak-hak orang lain,” tegasnya.
