Peristiwa

Tiga Dekade Sengketa Tanah di Bekasi Berakhir, H. Y Husen Ibrahim Menang Telak di Jalur Hukum

Sengketa tanah seluas 2,3 hektare di Kawasan Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, yang telah berlangsung hampir tiga dekade, akhirnya menemui titik terang melalui keputusan hukum. Namun, di balik kemenangan hukum tersebut, tersimpan narasi panjang tentang pembelian sah, kelicikan oknum, dan penderitaan warga yang menjadi korban.

Berdasarkan penelusuran kronologi, akar sengketa ini bermula pada tahun 1997. H. Y Husen Ibrahim, yang dikukuhkan pengadilan sebagai pemilik sah, menyatakan bahwa ia membeli tanah tersebut secara resmi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kalau kita ini adalah pemilik yang sah. Tahun ‘97 membeli lokasi tanah itu. Kalau mereka (pihak lain) kan transaksinya semua di atas 2005,” tegas Ibrahim dalam keterangannya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, transaksi jual-beli pada masa itu dilakukan secara sah melalui PPAT Camat dan Lurah Kali Baru saat itu, almarhum Antartika. “Zainal mantan lurah yang kini tersangka ini masih staff biasa dulu, dulu lurahnya masih Antartika,” ujarnya, menegaskan posisi Zainal pada periode pembeliannya.

Lahan yang kala itu masih berupa lahan kosong bekas persawahan, dibeli Ibrahim dari seorang bernama Tan Eli. Proses transaksi sempat terganggu ketika Tan Eli disidik oleh Kejaksaan. Namun, baik di tingkat pengadilan maupun kasasi, Tan Eli dinyatakan bebas dan sebagai pemilik sah yang berhak menjual tanah tersebut.

“Putusan pengadilan bebas Tan Eli, dia adalah pemilik yang sah, yang menjual tanah ke kami,” jelas Ibrahim. Ia menyebut pelapor waktu itu adalah almarhum Tony Goya, yang ia sebut sebagai adik selir Tan Eli, yang kini anak-anaknya yang melanjutkan sengketa.

Kemenangan Hukum Berlapis dan Peran Oknum

Setelah melalui perjalanan hukum yang panjang, Ibrahim akhirnya memperoleh kemenangan yang bulat. Puncaknya adalah Putusan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2019 yang mengukuhkan kepemilikannya.

“Status tanah adalah milik saya, putusan peninjauan kembali, tanah ini adalah milik saya. Dalam Putusan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tahun 2025, saya menang pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi,” paparnya.

Bahkan, pengadilan telah mengeluarkan putusan inkrah (bersifat tetap dan mengikat) yang memerintahkan para pihak yang menempati lahan untuk mengosongkan lokasi dan membayar ganti rugi sebesar Rp 52 miliar secara tanggung renteng. “Termohon ada 30 sekian orang, termasuk Zainal, termasuk semua masuk,” tambah Ibrahim.

Ia menegaskan bahwa 15 orang, dengan Zainal sebagai aktor utama, telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. “Yang mengatur semua ini dia adalah Zainal, Mantan lurah,” tandasnya.

Jalan Damai di Atas Kemenangan Hukum

Di tengah kemenangan mutlak di bidang hukum, timbul nuansa humanis dari pihak H. Y Husen Ibrahim. Melalui Juru Bicaranya, Yusuf Blegur, disampaikan komitmen untuk mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Kami akan mengupayakan penyelesaian secara damai, walaupun kami memang menang secara hukum tapi kami punya hati nurani, agar warga yang telah tertipu oleh Zainal cs bisa mendapatkan kerohiman,” kata Yusuf.

Ia menyatakan akan membujuk Ibrahim untuk memberikan kemudahan bagi warga. Baik membantu proses pindahan barang dari rumah atau bantuan kerohiman guna keperluan menempati rumah kontrakan sementara bagi warga yang menjadi korban.

“Karena bisa saja barang-barang yang di rumah mereka masih bisa dipakai jadi bisa pindah sukarela. Saya akan membujuk Pak Ibrahim agar memberikan kerohiman dan membantu warga untuk pindahan dari rumah mereka yang saat ini berada di lahan milik Pak Ibrahim.”

Solusi ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan jalan keluar yang bermartabat bagi para warga yang menjadi korban tipu daya oknum, sambil tetap menghormati kepastian hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Penulis: TonEditor: Bams
Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version