Seorang wanita berinsial SR (36) ditangkap polisi usai menjadi tersangka kasus penipuan jual beli rumah atau tanah pembangunan Kavling Suila Residence di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada 24 November 2017, saat itu korban melapor bertemu dengan tersangka SR untuk membeli tanah kavling pembangunan rumah Suila Residence dengan harga sekitar Rp. 51 juta.
“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.
Setelah cicilan korban masuk, pelaku SR tidak kunjung memberikan Sertifikat Tanah ataupun AJB. Tersangka juga kerap memberikan alasan-alasan yang tidak masuk akal kepada korban.
“Ketika korban sudah mencapai pada angsuran yang ke-59 total sudah ada 50.976.000 menanyakan perkembangan sertifikat tersebut sudah diproses atau belum. Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024, pelaku berdalih sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan tersanga SR kepada polisi usai mengetahui bahwa tanah yang diperjualbelikan oleh tersangka ternyata milik orang lain.
“Korban juga mendapatkan informasi dan mendapatkan penjelasan dari ATR BPN bahwa lokasi wilayah Suila Kavling tahap 2 masuk dalam lahan sawah yang dilindungi dan atas perjanjian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian uang senilai Rp. 50.976.000,” ungkapnya.
Dari kejadian ini, polisi mendata ada 27 orang yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh SR. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka SR (34) dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun hukuman penjara.