Peristiwa

Imbas Ada Siswa Keracunan, Pemkot Bekasi Bentuk Satgas MBG

Pemerintah Kota Bekasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna melakukan pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mencegah adanya siswa yang keracunan makanan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pembentukan satgas ini melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Hal ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi program dari Presiden Prabowo Subianto.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ya, kemarin sudah dengan Kajari. Karena bagian dari pemerintah pusat untuk melakukan pembuatan tim Satgas. Nah, Satgasnya kan sudah ada dan itu sudah terkoordinasi di seluruh unsur-unsur yudikatif yang ada,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Senin 6 Oktober 2025.

Tri menyatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lurah dan camat untuk memantau kebersihan dari dapur SPPG yang berada di wilayah mereka masing-masing.

“Jadi kami sudah meminta mulai dari lurah, camat, dan juga puskesmas melakukan pendampingan, memastikan bahwa secara operasional mereka dalam kondisi yang baik, terutama kebersihannya,” ujarnya.

Tri juga mendorong Dinas Lingkungan agar mau melakukan pemantauan terhadap sampah sisa makanan yang dihasilkan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami juga mendorong kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih aware terkait sampah-sampah sisa yang dihasilkan dari dapur-dapur yang ada,” tutupnya.

Peristiwa

“Kami dapat laporan dari warga bahwasannya terjadi peristiwa pembunuhan suami istri. Untuk korban laki-laki meninggal dunia, sedangkan korban perempuan masih kritis di rumah sakit. Kita doakan yang terbaik untuk keluarga korban,” ujar Andi dikutip Bekasiguide.com, Senin 2 Maret 2026.

Peristiwa

“Intinya kejadian tersebut memang benar adanya. Kami mohon maaf kepada seluruh konsumen karena memang terjadi campuran air pada bahan bakar. Dari pihak SPBU kami sudah bertanggung jawab dan seluruh kendaraan terdampak sudah kami tangani,” ujar Ragil dikutip Bekasiguide.com, Minggu 1 Maret 2026.

Exit mobile version