Dua lansia yang merupakan saudara kembar identik berinisial SUM (64) dan SAM (64) ditangkap polisi usai mencabuli wanita disabilitas di pos Kali Pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara pada Sabtu 16 Agustus pukul 15.20 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kejadian pencabulan itu terjadi ketika korban berinisial N (34) sedang duduk sendirian di bangku. Tiba-tiba, kedua pelaku ini menghampiri korban dan langsung memegang payudara korban.
“Jadi awal mula kejadian bahwasannya korban sedang berjalan, kemudian duduk di bangku, kemudian didekati oleh pelaku, baik itu pelaku pertama ataupun juga pelaku kedua dengan modus yang sama, dirangkul kemudian satu tangannya memegang meremas payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Selasa 30 September 2025.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh kakek kembar ini diketahui oleh warga sekitar. Kemudian, warga merekam aksi pencabulan tersebut dan melaporkan ke polisi.
“Salah satu saksi ini sempat untuk merekam apa yang dilakukan oleh pelaku kepada korban,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan telah dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Pelaku SUM (64) dan SAM (64) mencabuli korban secara bergantian.
“Jadi kejadian pertama pada tanggal 16 Agustus dilakukan oleh pelaku yang pertama. Kemudian kejadian kedua dilakukan pada hari Sabtu 13 September oleh pelaku kedua,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 281 KUHP atau 290 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.