Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menolak gugatan yang diajukan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) 1, 2, dan 3 terhadap Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot. Putusan tersebut menguatkan kedudukan PT Mitra Patriot sebagai pengelola tunggal parkir di kawasan Sentra Niaga Kalimalang.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja, menyambut baik hasil persidangan yang digelar, Kamis (25/9/2025). Menurutnya, gugatan yang dilayangkan paguyuban sejak awal tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Alhamdulillah, gugatan itu ditolak majelis hakim. Sejak awal kami yakin gugatan ini terkesan dipaksakan dan mengada-ngada,” tegas David dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 25 September 2025.
Meski memenangkan perkara, David menegaskan pihaknya tetap mengedepankan sikap kooperatif. Ia menyebut telah membuka ruang komunikasi dengan perwakilan paguyuban guna mencari solusi penataan parkir yang lebih baik.
“Kami buka ruang komunikasi seluas-luasnya. Masukan dari paguyuban untuk kemajuan wilayah akan kami tampung dan terapkan,” ujarnya.
Adapun langkah perbaikan yang segera diterapkan antara lain pemindahan gerbang keluar yang dinilai tidak layak serta pembukaan kembali akses menuju Jalan Ahmad Yani untuk mengurangi kepadatan arus kendaraan.
Dengan adanya kepastian hukum ini, PT Mitra Patriot menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan modern, demi kenyamanan pengunjung sekaligus meningkatkan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.