Peristiwa

Kejari Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar

SH (Pj Kades Sumberjaya 2023–2024), SJ (Sekdes 2024), GR (Kaur Keuangan merangkap operator Siskeudes 2024), dan MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya) jadi tersangka korupsi dana desa Kabupaten Bekasi.( Foto: Ist.)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sekaligus Operator Siskeudes periode Januari–Agustus 2024, serta MSA yang menjabat sebagai Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Mereka menggunakan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan. Dana itu juga diduga diterima untuk kepentingan pribadi,” ujar Eddy dalam keterangan pers, Kamis, 11 September 2025.

Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. Usai penetapan tersangka, penyidik Kejari langsung melakukan penahanan terhadap keempatnya selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

“Kami akan kembangkan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Eddy.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana desa seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya pihak tertentu.

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version