Peristiwa

Kasus Demo Anarkis di Bekasi : 24 Perusuh Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 24 perusuh sebagai tersangka kasus demo anarkis yang terjadi di depan Gedung Polrestro Bekasi Kota, Jalan Pangerang Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 14 orang dewasa dan 10 lainnya merupakan anak di bawha umur.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Total yang di proses 24 orang terdiri dari 14 dewasa, 10 dibawah umur,” kata Braiel dikutip Bekasiguide.com, Rabu 3 September 2025.

Braiel mengungkapkan, puluhan orang ditangkap karena dinilai telah membuat kerusuhan yang membahayakan warga sekitar.

“Kami pulangkan sebanyak 42 orang karena dinilai tidak melakukan unsur pidana,” jelasnya.

Hingga kini, puluhan perusuh itu masih menjalani proses hukum di kepolisian. Mereka terancam dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan perbuatan tindak pidana.

Peristiwa

“Kronologisnya pada saat itu korban bersama tersangka sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan apakah mau dipijit, kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Oktober 2025.

Exit mobile version