Peristiwa

Kasus Demo Anarkis di Bekasi : 24 Perusuh Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 24 perusuh sebagai tersangka kasus demo anarkis yang terjadi di depan Gedung Polrestro Bekasi Kota, Jalan Pangerang Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 14 orang dewasa dan 10 lainnya merupakan anak di bawha umur.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Total yang di proses 24 orang terdiri dari 14 dewasa, 10 dibawah umur,” kata Braiel dikutip Bekasiguide.com, Rabu 3 September 2025.

Braiel mengungkapkan, puluhan orang ditangkap karena dinilai telah membuat kerusuhan yang membahayakan warga sekitar.

“Kami pulangkan sebanyak 42 orang karena dinilai tidak melakukan unsur pidana,” jelasnya.

Hingga kini, puluhan perusuh itu masih menjalani proses hukum di kepolisian. Mereka terancam dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan perbuatan tindak pidana.

Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.

Exit mobile version