Peristiwa

Kasus Demo Anarkis di Bekasi : 24 Perusuh Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 24 perusuh sebagai tersangka kasus demo anarkis yang terjadi di depan Gedung Polrestro Bekasi Kota, Jalan Pangerang Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 14 orang dewasa dan 10 lainnya merupakan anak di bawha umur.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Total yang di proses 24 orang terdiri dari 14 dewasa, 10 dibawah umur,” kata Braiel dikutip Bekasiguide.com, Rabu 3 September 2025.

Braiel mengungkapkan, puluhan orang ditangkap karena dinilai telah membuat kerusuhan yang membahayakan warga sekitar.

“Kami pulangkan sebanyak 42 orang karena dinilai tidak melakukan unsur pidana,” jelasnya.

Hingga kini, puluhan perusuh itu masih menjalani proses hukum di kepolisian. Mereka terancam dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan perbuatan tindak pidana.

Peristiwa

“Dari hasil assesment di lapangan, satu rumah terdampak dengan satu kepala keluarga atau lima jiwa. Alhamdulillah tidak ada korban luka maupun korban meninggal, dan warga tidak mengungsi,” ujar Idham Khalid dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Januari 2026.

Exit mobile version