Polisi membebaskan dua orang pencuri pagar yang sebelumnya viral karena melakukan aksinya di ruko Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan alasan penyidik membebaskan kedua pelaku karena korban telah mencabut laporannya. Korban mencabut laporan karena nominal kerugian yang dialami terlalu kecil yakni hanya dibawah Rp. 1,5 juta.
“Itu masuknya tipiring dan korbannya sudah cabut lapor. Sempet kita amankan tp kemudian dilepas,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Senin 11 Agust0us 2025.
Kusumo mengatakan, motif kedua pelaku melakukan pencurian adalah untuk kebutuhan ekonomi.
“Nyuri buat gaya hidup aja,” ucap Kusumo.