Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Meicy Villia Kalangi atau yang dikenal dengan nama Vilmei. Kasus tersebut dilaporkan pada 25 Agustus 2026. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial ZK alias Z, MASR alias A, dan L.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan ketiga tersangka telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pada siang hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penggelapan saldo pada akun TikTok milik kreator konten dengan inisial MVK atau yang dikenal sebagai Vilmei. Hingga saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Kamis 3 September 2026.
Verdika menjelaskan, tersangka Z merupakan karyawan korban yang memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei. Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk melakukan transaksi saldo tanpa izin dan sepengetahuan korban.
Saldo yang diduga digelapkan merupakan pendapatan yang telah terkumpul di akun TikTok korban. Pendapatan tersebut berasal dari program afiliasi, penjualan produk sejumlah merek, hingga hadiah digital atau gift yang diterima saat siaran langsung.
Menurut Verdika, para tersangka menggunakan saldo tersebut untuk membeli koin TikTok. Koin kemudian digunakan untuk mengirimkan gift ke sejumlah akun TikTok. Gift yang masuk ke akun penerima selanjutnya dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital.
“Dalam rangkaian tersebut tersangka Z berperan mengakses akun korban, kemudian membeli koin serta mengirimkan gift ke sejumlah akun TikTok, baik miliknya sendiri maupun milik tersangka A dan juga tersangka L,” katanya.
Sementara itu, tersangka A dan L berperan menerima gift melalui akun TikTok yang mereka kuasai sebelum kemudian melakukan penarikan dana.
Berdasarkan laporan hasil audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan oleh pelapor, kerugian sementara dalam kasus tersebut tercatat mencapai Rp1.282.915.000.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.








