Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk memperkuat sinergi dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana di Kota Bekasi.
Ketua FPRB Kota Bekasi, Abdul Haris mengatakan, rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dengan lima unsur yang terlibat dalam upaya pengurangan risiko bencana, yakni pemerintah, akademisi, pengusaha, masyarakat, dan media.
Menurutnya, koordinasi antarelemen tersebut perlu terus ditingkatkan agar berbagai program dan kegiatan FPRB dapat berjalan lebih optimal.
“Harapan FPRB ke depan, koordinasi itu bisa lebih baik lagi dan sinerginya juga semakin kuat. Kita tahu bahwa FPRB Kota Bekasi selama ini memang telah banyak melaksanakan kegiatan. Namun, tetap harus dilakukan koordinasi yang intens,” ujar Harris dikutip Bekasiguide.com, Kamis 10 September 2026.
Ia menambahkan, salah satu langkah yang akan didorong setelah rakor yakni penguatan FPRB hingga tingkat kecamatan. Keberadaan FPRB di tingkat kecamatan dinilai penting karena memiliki kedekatan dengan kelurahan dan masyarakat.
“Yang paling penting, nanti setiap kecamatan harus sudah ada FPRB. Memang harus seperti itu, karena dari kecamatan kemungkinan bisa sampai ke kelurahan. Sebab, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat adalah kelurahan dan kecamatan,” katanya.
Ia menjelaskan, FPRB memiliki fokus utama pada mitigasi bencana, khususnya dalam upaya mengurangi risiko sebelum bencana terjadi. Selain itu, FPRB juga berperan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di wilayah yang rawan bencana.
“FPRB berfokus kepada mitigasi bencana, yaitu bagaimana kita berupaya mengurangi risiko bencana. Itu yang paling penting dari peran FPRB. Di samping itu, kita juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebut sejumlah wilayah di Kota Bekasi telah dilakukan pemetaan terkait potensi bencana. Bahkan, beberapa kecamatan juga telah membentuk FPRB.
Karena itu, menurutnya, dukungan pemerintah diperlukan agar pembentukan FPRB di tingkat kecamatan dapat diperluas dan memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Pemerintah sangat berperan penting untuk memenuhi kebutuhan koordinasi agar di setiap kecamatan bisa terbentuk FPRB. Regulasinya juga harus seperti itu,” pungkasnya.







